Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube


TERBARU Syarat, Biaya, & Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak

Pastinya, pertama-tama tidak perlu panik sebab Anda bisa mengurus kembali paspor yang hilang dengan mudah. Yuk simak ulasan terbaru cara mengurus paspor hilang. Denda Paspor Hilang dan Rusak Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan.


Prosedur Paspor Hilang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus paspor yang hilang dan butuh berapa lama untuk mengurus itu, simak informasi di bawah ini. ADVERTISEMENT. Mengutip dari situs jakartapusat.imigrasi.go.id, Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar adalah sebagai berikut: Untuk membuat paspor baru, Pemohon.


7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang

Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000. Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016: Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000.


Khusus Korban Banjir, Begini Cara Urus Paspor Hilang Secara Gratis

Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000; Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor) Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000; Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000; Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis


Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020.


Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan? Halaman all

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak. Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut: Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar: Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat.


Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan bila Paspor HILANG dan Pengurusannya Membahas ulasan produk

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0. Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.


Penggantian Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran tidak dikenakan denda

Syarat dan ketentuan: 1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. 3. Kartu Keluarga (KK) a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.


CARA MENGURUS PASPOR HILANG Part.1 YouTube

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp 650.000 per permohonan. Jika permohonan ditolak atau alasan paspor hilang dan rusak bukan disebabkan kahar, maka pemohon tetap dikenakan denda kehilangan paspor dan kerusakan. Denda paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan denda kehilangan paspor Rp 1 juta.


Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia Paspor Anda hilang?

Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. "Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus," terangnya.. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:


Berapa Biaya Membuat Paspor Indonesia 2023? Inilah Biaya Membuat Paspor Kissparry

Nah, dari sini diketahui bahwa lamanya mengurus paspor hilang dari enam bulan hingga dua tahun lamanya. Ada pun biaya mengurus paspor, jika kamu mengurus paspor biasa yang berisi 48 halaman maka biayanya RP350.000. Kemudian untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai biaya sebesar RP650.000.


Jangan Panik! Ini Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Paspor Hilang

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun. Peraturan ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29.


Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun Indonesia Baik

Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.


Berapa Lama Pembuatan Paspor? Temukan Jawabannya di Sini! Musafir Digital

5. Biaya pengurusan paspor hilang. Biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp1 juta dan biaya paspor sebesar Rp350.000. Itulah beberapa hal cara mengurus paspor hilang yang wajib kamu ketahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini

Paspor hilang denda sebesar Rp1 juta untuk dan Rp500 ribu untuk paspor rusak. Belum lagi biaya untuk penggantian paspor barunya. Namun, jika paspor hilang atau rusak dikarenakan sang pemilik (WNI) dilanda kahar/bencana dan posisi berada di Indonesia atau luar negeri, maka pemiliki akan dibebaskan dari biaya beban atau denda alian gratis.

Scroll to Top