PPT KETENTUAN UMUM Dan TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 3) DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II PowerPoint


Pasal 17C UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Registered Tax Consultant

Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP diterima. SKPLB yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 178 UU KUP, diterbutkan. SKPPKP yang dimaksud dalam pasal 17C dan 170 UU KUP, dan Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, diterbitkan. SKKP PBB diterbitkan.


Contoh Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Bayar Delinewstv

1. Meneliti apakah wajib pajak patuh mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dengan memperhatikan dua hal berikut ini: Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan diproses seperti prosedur biasa.


PPT KETENTUAN UMUM Dan TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 3) DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II PowerPoint

Ketentuan Pasal-Pasal atas Restitusi Pajak. Berdasarkan UU KUP, kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan /atau PPnBM dapat dikembalikan (restitusi), yakni pada pasal: 1. Pasal 17 Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang.


Contoh Surat Permohonan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Berbagai Contoh

6. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar hingga Rp100 juta tetap mempunyai pilihan skema restitusi. Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan dengan berlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


Pasal Pasal Dalam Uud 1945 Homecare24

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 PMK No. 39/PMK.03/2018 dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan restitusi yang diajukan, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan restitusi atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.


Jenis SPT Masa PPh dan PPN serta Ketentuan Lapornya

PajakOnline.com—Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SKPPKP adalah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang. SKPPKP data diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi sejumlah syarat berikut yang telah dicermati oleh.


PPT dan Ketetapan Pajak oleh DJP (Pasal 14 s/d 17C) PowerPoint Presentation ID3289007

PKP kriteria tertentu yang dimaksud adalah PKP yang sesuai dalam Pasal 17C dan 17D UU KUP yakni wajib pajak dengan kriteria wajib pajak patuh. Bukan PKP yang berisiko rendah sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN. Baca Juga: Percepatan Restitusi PPN Bagi Wajib Pajak Kriteria Tertentu. PKP Berisiko Rendah Tidak Akan Mendapatkan SKPPKP


Contoh Skt Pajak Homecare24

Pengembalian pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C) adalah pengembalian pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, diantaranya: tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan pajak dengan opini wajar tanpa pengecualian, serta tidak pernah dipidana di.


Kepmen 300k 1997 Pasal 7 Ayat 2 Pipa Transmisi Dan Pipa Induk Yang Digelar Didaratan Wajib

Jangka Waktu Penyelesaian Restitusi WP Patuh. Sesuai dengan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.


Pasal 17 Ayat 1 Berbagi Informasi

Untuk mekanisme pasal 17C dan 17D, Anda dapat memilih melanjutkan proses restitusi atau tidak. Apabila Anda memilih melanjutkan proses restitusi, setelah terbit SKPPKP Anda akan diperiksa oleh DJP, dengan ketentuan sama seperti pasal 17B.


PPT MATERI KULIAH PowerPoint Presentation, free download ID6287672

Pengembalian pendahuluan ini sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). a. Kriteria Penerima Pengembalian Pendahuluan PPN. Secara umum, kriteria wajib pajak yang dapat menerima pengambalian pendahuluan PPN adalah: 1. Pengusaha Kriteria Tertentu.


Kategori Wajib Pajak yang Berhak Atas Pengembalian Pendahuluan (Restitusi) Pajak ALFA JAYA JASA

Kalo yg dimaksud dengan "Direstitusikan" dan "Dikembalikan dengan SKPPKP" pada angka 17 pada form 1770 S itu apa ya rekan2…apa yg mendasari WP untuk mencentang pilihan tersebut..mohon pencerahannya..salam. priadiar4. Member. 6 March 2013 at 4:08 pm. Jelasnya ini.. DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17 C (WP PATUH) DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP.


Sederet Penyebab Status Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu Dicabut

Kemudian pilih "Dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17C/17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu)." Tinggal kamu centang dan permohonan telah diajukan. Jangka waktu restitusi pajak. Untuk jangka waktu restitusi pajak itu sendiri diatur dalam pasal yang berbeda yaitu di Pasal 11 UU KUP.


(PDF) BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kemhan RI · 2020. 2. 12. · dalam Pasal 17C atau Pasal

Selanjutnya dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP diatur bahwa batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu.


PPT KETENTUAN UMUM Dan TATA CARA PERPAJAKAN (Hari ke 3) DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II PowerPoint

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK. NOMOR PER - 04/PJ/2021. TENTANG. PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH DAN PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN. KELEBIHAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN. TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU.


Apa itu WP Persyaratan Tertentu yang Bisa Dapat Restitusi Dipercepat?

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih mempelajari rencana percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi kepada wajib pajak berisiko rendah. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, fokus pendalaman yang dilakukan oleh pemerintah adalah mekanisme pengembalian sesuai dengan Pasal 17 C dan 17D.

Scroll to Top