6 Golongan Kendaraan di Tol yang Perlu Diketahui Auto2000


Berlaku Per 9 Agustus, Ini tarif Tol MalangPandaan

Jika berbicara secara teknis, maka benar, Golongan VI adalah golongan kendaraan yang memiliki tarif tol paling rendah. Namun, hanya tiga ruas tol saja yang dapat dilintasi oleh Golongan VI, yaitu Tol Mandara (Bali), Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa Golongan I.


Penyederhanaan Golongan Kendaraan Jalan Tol Dipastikan Kelar Tahun Ini Bisnis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2023, dari keseluruhan kendaraan yang melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek), 82,3 persennya merupakan kendaraan golongan I. Hal tersebut disampaikan Direktur Bisnis PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), Pratomo Bimawan Putra dalam rilisnya kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2024).


Besok 20 Juni 2018, Tarif Tol JORR Jauh Dekat Sama, Golongan I Rp 15.000,

Golongan VI. Kendaraan yang masuk dalam jenis ini merupakan kendaraan bermotor roda dua. Baca juga: Alasan Ada Kecepatan Maksimal Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Dalam kebijakannya, tidak semua jenis kendaraan ini diperbolehkan untuk masuk ke jalan tol. Berbagai pertimbangan diambil demi keamanan dan kenyamanan selama melaju di jalan tol.


Tarif Tol Jakarta Bandung newstempo

Jenis golongan kendaraan dan tarif tol setiap jenisnya perlu diketahui oleh Carmudian yang hendak melakukan perjalanan jauh ataupun mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi lewat jalan tol. Golongan kendaraan di tol umumnya merujuk pada kendaraan bermotor yang dibolehkan melintasi jalan tol. Adanya penggolongan kendaraan ini dibuat dengan beberapa tujuan.


Tarif Tol Balikpapan Samarinda

Mobil tersebut dikenai tarif golongan I sebesar Rp 10.500 untuk tol dalam kota. Tarif golongan I untuk tol berbeda-beda tergantung ruas jalannya. Misal untuk tol Trans Jawa, tarif golongan ini untuk ruas Kanci-Pejagan Rp 29.500. Untuk ruas Pemalang-Batang Rp 45.000. Ruas Mojokerto-Warugunung (Surabaya) Rp 31.500.


Kenali Golongan Kendaraan Anda Sebelum Masuk Tol www.barometer.co.id

Golongan I mencakup kendaraan yang umum kita temui sehari-hari, seperti sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus. Jika kendaraan Anda berada di kategori ini, berarti Anda dapat menikmati tarif tol yang lebih terjangkau. Golongan I adalah tempat bagi kendaraan pribadi dan bus kecil untuk melaju dengan elegan di jalan tol.


Tarif Tol Lengkap, Serta Sejarah Jalan Tol di Indonesia

Tarif tol setiap golongan kendaraan sendiri berbeda-beda di setiap ruas jalan tol dan juga tergantung pintu masuk serta keluarnya. Misalnya kendaraan golongan I di Tol Jakarta - Bogor - Ciawi adalah Rp 7000 dan untuk golongan V adalah Rp 16.000. Tarif tol ini tak tergantung pada pintu masuk atau keluar.


Golongan Tarif Tol Sinau

Ilustrasi mobil pribadi golongan berapa. Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO. Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol ( BPJT ), mobil pribadi termasuk ke dalam Golongan I yang meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bis. Biasanya golongan kendaraan ini memiliki tarif tol yang paling murah dibandingkan dengan golongan kendaraan.


Kenali Golongan Kendaraan Anda Sebelum Masuk Tol www.barometer.co.id

GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR PADA JALAN TOL YANG SUDAH BEROPERASI. Golongan: Jenis Kendaraan: Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus:. Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Gd. Binamarga Lt. 2-3, Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110. Profil. Sekilas BPJT;


Mulai Tanggal 3 Januari 2023, Tarif Tol TangerangMerak Naik Tangerang Pos

Kondisi Pelabuhan Merak, Sabtu (30/4/2022) pukul 09.12 WIB. (Kontributor Serang Rasyid Ridho) KOMPAS.com - Ketentuan mengenai golongan kendaraan di pelabuhan untuk naik kapal berbeda dengan golongan kendaraan di tol. Untuk golongan mobil di kapal ferry, ketentuan yang berlaku mengacu pada kebijakan golongan kendaraan menurut ASDP sesuai regulasi.


Tarif Tol Di Negara Flower

Golongan Kendaraan di Jalan Tol. Untuk mengetahui berapa tarif tol yang harus dibayarkan, pengendara wajib mengetahui lebih dulu golongan kendaraan yang digunakan. Setelah itu baru dihitung berdasarkan tabel tarif pada link di atas. Golongan jenis kendaraan bermotor pada jalan tol yang sudah beroperasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri.


Begini Cara Gerbang Tol Mendeteksi Jenis Golongan Kendaraan yang Akan Melintas AutoFun

Cara menentukan golongan mobil di tol diatur berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. Mobil pribadi golongan berapa jika mengacu pada aturan tersebut? Mobil pribadi jenis minibus, hingga sedan atau jip termasuk kendaraan Golongan I. Selain mobil pribadi, yang termasuk kendaraan Golongan adalah pick up atau truk kecil dan bus..


Hanya dalam Hitungan Detik, Begini Rahasia Pintu Tol Bisa Membedakan Golongan Kendaraan

Berdasarkan BPJT atau Badan Pengatur Jalan Tol ada 6 golongan kendaraan pada jalan tol seperti berikut ini: 1. Golongan I. Golongan ini mencakup kendaraan penumpang seperti sedan, jip, pick-up, atau truk kecil, dan bahkan bus. Dalam klasifikasi ini, termasuk pula mobil pribadi serta kendaraan penumpang lainnya.


Tarif Tol Trans Jawa Golongan II dan III 2023 Biaya dan Tarif

Golongan mobil di tol 2023 diklasifikasikan sebagai Golongan I, yaitu satu dari enam klasifikasi kendaraan di jalan tol. Yang sering melintasi jalan tol mungkin sudah tidak asing lagi melihat perbedaan tarif tol yang ditetapkan sesuai golongan kendaraan yang melintas. Ini merupakan salah satu faktor penetapan tarif tol yang ada di Indonesia.


6 Jenis Golongan Kendaraan di Tol yang Perlu Diketahui

Terdapat 6 golongan kendaraan yang dapat melintasi jalan tol. Simak di bawah ini golongan kendaraan tersebut. 1. Golongan I. Golongan I dalam tarif tol mencakup jenis kendaraan seperti sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Golongan ini umumnya terdiri dari kendaraan penumpang yang memiliki ukuran dan bobot yang relatif kecil.


Klasifikasi Golongan Kendaraan yang Ada di Indonesia Kargo

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, beberapa ruas jalan tol di Pulau Jawa melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari Golongan I sampai Golongan V. Jika diperhatikan, bus berada di Golongan I, bersama dengan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil. Sedangkan untuk truk yang juga dimensinya besar, berada di Golongan II, III, IV, dan V.

Scroll to Top