Poster Islami Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali


Ceramah Agama Hukum Menikah Tanpa Wali (Termasuk Nikah Janda Tanpa Wali) Ustadz Sufyan Bafin

Benarkah bahwa keutamaannya janda nikah tidak perlu wali dan bagaimana sebenarnya para imam madzhab berpendapat tentang status nikahnya janda tanpa wali. Status Hadis laa nikaaha illa bi waliyyin Sebenarnya, yang lazim dalam ilmu hadis adalah istilah seperti hasan, sahih, dhaif, dan lain sebagainya.


Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda EDA WEB

Langsung saja simak penjelasan berikut: 1. Menurut Mazhab Syafi'i. Dalam mazhab Syafi'i, hukum menikah tanpa wali bagi seorang janda adalah tidak boleh atau tidak sah, baik dia sudah aqil baligh ataupun belum. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi SAW, yaitu: أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل.


JANDA MENIKAH !! Hukum Janda Menikah Tanpa Wali Ustadz Abdul Somad, Lc , MA YouTube

Artinya, "Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah)." (HR. Ahmad). Perlu diketahui pula, maksud pernikahan sirri bukan berarti pernikahan tanpa wali, melainkan pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) alias.


Hukum Menikah Tanpa Wali Bagi Seorang Janda, Apakah Boleh?

Berdasarkan riwayat asyhab, Imam Malik berpendapat bahwa tidak ada nikah tanpa wali, dan wali menjadi syarat sahnya nikah, pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam Syafii. mereka berpendapat: Jika wanita yang baligh dan berakal sehat itu masih gadis, maka hak untuk mengawinkan dirinya ada pada walinya. Akan tetapi jika ia janda maka hak itu ada.


Janda Nikah Siri Tanpa Wali Mihrab Seni

Pendapat Ulama Mengenai Hukum Menikah Tanpa Wali bagi seorang Janda. Kebanyakan imam ahli fiqih berpendapat adanya wali nikah dari pihak perempuan adalah keharusan dan menjadi syarat sahnya pernikahan. Tidak terkecuali bagi gadis ataupun seorang janda. Namun, mari kita lihat pendapat para imam tersebut untuk lebih jelasnya.


Janda Nikah Siri Tanpa Wali Mihrab Seni

Jawab: Adanya wali adalah syarat sahnya nikah, dan selama si mempelai wanita masih memiliki bapak kandung, maka dialah yang berhak menikahkannya. Sang Bapak boleh saja mewakilkan orang lain untuk menikahkan, namun harus atas persetujuannya. Hak perwalian tidak bisa digeser ke orang lain kecuali bila ada alasan yang syar'i, dan itupun mestinya.


Bolehkah Menikah Tanpa Wali Bagi Janda dan Wanita Dewasa? • BangkitMedia

Artinya, "Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah)." (HR. Ahmad). Perlu diketahui pula, maksud pernikahan sirri bukan berarti pernikahan tanpa wali, melainkan pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) alias.


Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali ? (UAH) YouTube

Maka pernikahan tanpa wali hukumnya batal. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali. Kelompok ini berdasar kepada nas al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 221, 228, 232 adan Surat al-Nûr ayat 22. Selain itu mereka juga berdasarkan hadist, لا نكاح إلا بولي (Pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada wali) dan mazhab.


Top 3 Islami Gus Iqdam Tak Mampu Tolak Undangan Soimah, Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali

Pernikahan tanpa Wali dan Saksi ialah Bathil (Tidak Sah) Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa syarat dan rukun nikah, jika semua terpenuhi maka akad nikahnya sah. Rukun nikahnya tersebut ialah Ijab dan Qabul (serah terima); ijab adalah wali dari mempelai wanita mengucapkan: "Saya menikahkan fulanah, atau anak saya, atau saudari saya.


Poster Islami Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali

Artinya, "Seorang janda tidak bisa dipaksa nikah (oleh walinya) meskipun ia sudah baligh dan berakal sehat. Ia tidak boleh dinikahkan oleh kecuali atas seizinnya meskipun ia masih anak kecil. Lagi pula ia tidak boleh dinikahkan sampai baligh dan mengizinkan dirinya." (Lihat: Imam al-Haramain, Nihayatul Mathlab, jilid XII, halaman 42).


BOLEHKAH SEORANG JANDA MENIKAH TANPA WALI BAPAK KANDUNG ? YouTube

Karenanya menjadi kewajiban dalam suatu pernikahan akan adanya keberadaan wali nikah dari pihak perempuan. Urutan dalam wali nikah adalah yang pertama bapaknya, bila tidak ada maka bisa melihat dari urutan yang berhak menjadi wali sebagaimana berikut,: Ayah. Kakek (ayah dari ayah) Saudara laki-laki kandung. Saudara laki-laki seayah.


JANDA MENIKAH !! Hukum Janda Menikah Tanpa Wali Ustadz Abdul Somad, Lc , MA YouTube

Nikah tidak sah tanpa ada wali yang melangsungkan akad nikah. Syarat-syarat menjadi wali nikah ialah: mukalaf, laki-laki, dewasa dalam mengetahui kemaslahatan nikah, dan adanya kesamaan agama antara wali dengan wanita yang diwalikannya. Orang yang tidak memiliki berbagai sifat ini maka dia tidak layak untuk menjadi wali dalam akad nikah.


Nadya Mustika Rahayu Ijab Qabul Tanpa Kehadiran Keluarga, Bagaimana Hukum Janda Menikah Tanpa

Maka pernikahan tanpa wali hukumnya batal. Ini adalah pendapat mazhab Maliki, Syafii, dan Hanbali. Kelompok ini berdasar kepada nas al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 221, 228, 232 adan Surat al-Nûr ayat 22. Selain itu mereka juga berdasarkan hadist, لا نكاح إلا بولي (Pernikahan tidak dipandang sah kecuali ada wali) dan mazhab.


Bolehkah Seorang Janda Menikah Tanpa Wali? Sahkah ? Ustadz Firanda Andirja YouTube

Sy ingat pernah membaca bhw janda bisa mengangkat wali hakim jika: 1. Wali nasab berlokasi lebih dari 2 marhalah dari calon pengantin 2. Wali nasab tidak bisa dihadirkan/sulit dihubungi 3. Wali nasab enggan menikahkan 4. Mahzab Hanafi membolehkan janda menikah dgn menggunakan wali hakim. 5. Dan pertimbangan sy sudah bilang ke wali nasab akan.


Hukum Janda Menikah Tanpa Wali! Ustadz Syafiq Riza Basalamah YouTube

Mempunyai wali merupakan salah satu rukun nikah yang wajib, majoriti fuqaha berpendapat bahawa perkahwinan seorang perempuan tanpa wali adalah tidak sah dan terbatal. Perkara ini tidak membezakan sama ada perempuan tersebut anak dara atau janda. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:


Janda menikah tanpa wali? Ustdz Dr. Syafik Riza Basalamah YouTube

Wali mujbir yang dalam hal ini adalah ayah kandung dan kakeknya, lebih berhak menikahkan putrinya atas dasar kemaslahatannya, baik masih kecil maupun sudah baligh. Meski demikian, menurut mazhab Syafi'i, bukan berarti pernikahan janda diperbolehkan tanpa wali. Bukan pula ia diperbolehkan menikahkan dirinya walaupun atas seizin wali.

Scroll to Top