Terkait Pasal 335 KUHP di Kasus Perobohan Papan Bunga, Keterangan Dua Ahli Bertentangan dengan


PasalPasal Kontroversial RKUHP dalam Rencana Pengesahannya yang Dianggap Tak Transparan oleh

Terkait dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa yang harus dibuktikan dalam pasal ini ialah: 1. Bahwa ada orang yang dengan melawan hak dipaksa untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu; 2.


Terkait Pasal 335 KUHP di Kasus Perobohan Papan Bunga, Keterangan Dua Ahli Bertentangan dengan

Sehingga, rumusan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang tadinya mengatur pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadi berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri.


Eko Saputro Menurut Pasal 335 KUHP, TSK Kasus Pengancaman Bisa Ditahan — IndonesiaPos

Perbuatan tidak menyenangkan dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur delik sangat luas, sehingga para pengacara menganggapnya sebagai pasal "karet". "Pasal ini unsur deliknya sangat luas. Asusila yang ancaman 2 tahun digandengkan dengan pasal ini, bisa dilakukan penahanan.


MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP

Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum. "Menyatakan frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal.


Pasal KUHP Yang Baru Bisa Pidanakan Korban Perkosaan Juga Berita Viral

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Diterima. Kasi Intel Jay Sanker Alias Rakes Diancam

Bangsa Indonesia sudah terbebas rekayasa hukum dengan Pasal 335(1) KUHP, sebab orang bisa ditahan gara-gara perbuatan tidak menyenangkan fersi KUHP Belanda berdasarkan Pasal 21(4) KUHAP. Selamat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi . Kirim Komentar Anda.


Terkait Pasal 335 KUHP di Kasus Perobohan Papan Bunga, Keterangan Dua Ahli Bertentangan dengan

Perilaku Tidak Menyenangkan di KUHP. Perilaku tidak menyenangkan dihapus? Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kemudian.


Nota Pembelaan, Perkara Pasal 170 jo. Pasal 351 jo. Pasal 335 KUHPidana. YouTube

"Makanya saya belum bisa komentari itu (berlaku surut atau tidak).. Jadi dia dilaporkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP. Nah dia ditahan polisi karena pasal 335 itu.


Pasal 64 Ayat 1 Kuhp Homecare24

» Pasal 335 Kuhp Bisa Ditahan. Pasal 335 Kuhp Bisa Ditahan "MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP".


Jerat Pasal 335 KUHP Pada Syaifullah Dinyatakan Tidak Sesuai Putusan MK YouTube

Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ini dapat dilakukan penahanan. Praktiknya, ketika orang dituduh merusak barang atau asusila bisa ditahan, karena pasal yang dirujuk Pasal 335 ayat (1) KUHP. Mahkamah menilai frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam.


Isi Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J Vidio

IMPLIKASI YURIDIS DARI PERUBAHAN PASAL 335 KUHP AYAT (1). inilah yang membuat pasal ini lebih fleksibel sehingga bisa digunakan untuk. pidana. Dalam praktik karena adanya kata-NDWD ‡WLGDN PHQ\HQDQJNDQ· (onaangename), maka pembuatnya dapat ditahan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) butir b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


PasalPasal Kontroversi RUU KUHP » DIALEKSIS Dialetika dan Analisis

Erlinda. Jakart a - Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia bersama dengan Putri Maya Rumanti dari Tim Hotman 911, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Erlinda dari Kantor Staff Presiden bersama menyuarakan keadilan dan kepastian hukum untuk para ibu Indonesia yg terpisah dengan anaknya.


Pasal 335 Perbuatan Tidak Menyenangkan Homecare24

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, " (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


Intimidasi Oknum CV Surya Bangkit Kepada Warga, Kawali ” Sudah masuk Pasal 335 KUHP

Apakah Tersangka Harus Ditahan? Komentar: Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+. Pasal 335 Ayat 1, Pasal 351 Ayat 1, Pasal 353 Ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 KUHP, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai.


Akibat Proses Hukum ketika Galbay Pinjol Gunakan Pasal 310/335 KUHP,Proses Balik Debt Collector

FADHLI FIRAS MUHADJID KOSSAH, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Desember 2012, Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemaksaan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Prof. Masruchin Rubai, SH. M.S., Abdul Madjid, SH. M.Hum. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang analisis yuridis tindak.


Sopir Fortuner Arogan Ditahan, Disangkakan 2 Pasal KUHP

tirto.id - Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia.

Scroll to Top