Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Tidak Ada Lagi di KUHP


Pasal kontroversial, Perbuatan tidak menyenangkan. [Vtuber ID] YouTube

tirto.id - Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia.


Pasal 335 Kuhp Bisa Ditahan Homecare24

Sebagai informasi, perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.. Perlu dicatat, menurut hemat kami, perbuatan dalam Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 UU 40/2008 termasuk ke dalam ujaran kebencian, kecuali pada angka 4


Hari Gini Masih Nyebut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan?

Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 10 hingga 12 yang masuk ke dalam Buku 1 tentang Aturan Umum dan Bab II perihal Pidana. Berikut adalah isi pasal 10-12 KUHP.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan termasuk dalam bagian Kedua, Bab XIV, Pasal 335 KUHP. Pasal ini pertama kali diperkenalkan dalam KUHP pada tahun 1915 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Tujuan dari pasal ini adalah melindungi masyarakat dari perilaku yang mengganggu ketertiban dan merusak norma sosial yang berlaku.


(DOCX) contoh surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan.docx

Frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara.


Pasal 64 Ayat 1 Kuhp Homecare24

Isi dan Penjelasan Pasal 370 dan 371 KUHP Pasal 370 dan 371 KUHP juga dibahas dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman. Berikut bunyi kedua pasal KUHP tersebut:. Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksinya; Baca juga artikel terkait KUHP atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy (tirto.id - Pendidikan)


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Arbain Imam Nawawi YouTube

Perbuatan tidak menyenangkan dikategorikan sebagai pasal karet dalam KUHP. Secara spesifik, perbuatan ini diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: ADVERTISEMENT. "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik. "Jika keluarga terdakwa/tersangka berkeberatan dengan yang dilakukan oleh penegak hukum, maka keluarga terdakwa/tersangka dapat melakukan upaya praperadilan.


Penting! Ancaman Hukuman Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan), Hatihati dalam Bersikap!

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


PASAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DALAM KUHP,MASIH ADAKAH? YouTube

Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi "memanfaatkan" frasa tersebut untuk menahan seseorang. "Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Salah satu isinya adalah Pasal 406 KUHP Ayat 1 dan 2 tentang perusakan serta penghancuran barang beserta ancaman sanksi pidananya. KUHP merupakan pedoman utama yang digunakan untuk mengadili semua perkara pidana dengan tujuan melindungi kepentingan umum. KUHP mengatur segala bentuk tindak pidana yang bisa menimbulkan dampak buruk bagi keamanan.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Perilaku Tidak Menyenangkan di KUHP. Perilaku tidak menyenangkan dihapus? Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kemudian.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal "perbuatan tidak menyenangkan" inkonstitusional. Frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


MK Cabut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum. "Menyatakan frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal.


PDIP Dorong Warga Laporkan Ganjar ke Polisi dengan Pasal Perbuatan Tidak menyenangkan KASKUS

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, " (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Tidak Ada Lagi di KUHP

Tim Redaksi. Mulai sekarahng, jangan sebut pasal perbuatan tidak menyenangkan lagi ya karena frasa tersebut dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selengkapnya simak: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Masihkah Ada? Frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkanâ.

Scroll to Top