Ini Rincian Tarif Jalan Tol BalikpapanSamarinda


Sepekan Lagi Tarif Jalan Tol BalikpapanSamarinda Naik, Berikut Daftar Rinciannya

Samarinda - Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) akan mengalami kenaikan terhitung 26 April 2023 pada pukul 00.00 WITA. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 398/KPTS/M/2023 Tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.


Berlaku 26 April 2023, Tarif Jalan Tol BalikpapanSamarinda Disesuaikan Majalah Lintas

Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Dinilai Kemahalan, Penumpang Protes Pagar Pembatas Tol Balikpapan-Samarinda Dibongkar Warga untuk Akses Jalan ke Kebun Per 3 Januari 2022, Tarif Tol Surabaya-Gresik Alami Penyesuaian Resmi, Ini Tarif Tol Cisumdawu Seksi I Cileunyi-Pamulihan, Berlaku Mulai 11 Februari 2022


Ini Tarif Tol Balikpapan Samarinda Seksi 1&5 Aspek.id

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Balikpapan-Samarinda belum diberlakukan secara menyeluruh meski tol pertama di Kalimantan tersebut sudah beroperasi penuh. Pasalnya, ruas Tol Balikpapan-Samarinda Seksi Balikpapan-Samboja (Seksi 1 dan Seksi 5) yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (24/8/2021) kemarin, masih beroperasi tanpa tarif.


Tarif Jalan Tol BalikpapanSamarinda Resmi Naik 26 April, Berikut Rinciannya Bontang Post

Jalan tol ini dilengkapi dengan dua rest area tipe A yang dikelola oleh PT Jasamarga Related Business (JMRB), masing-masing rest area berada di Km 37 arah Balikpapan dan Km 36 arah Samarinda. Dikutip dari akun Instagram resmi @tolbalikpapansamarinda, pengelola Jalan Tol Samarinda-Balikpapan, memberikan kisi-kisi kenaikan tarif ruas tol Balsam.


Pemberlakuan Tarif Tol Balikpapan Samarinda

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengguna Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) harus bersiap-siap, karena bakal ada kenaikan tarif sebesar 16,7 persen pada pekan depan.. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 398/KPTS/M/2023 yang ditandatangani pada 27 Maret 2023.


Tarif Tol Balikpapan Samarinda

Tarif Tol Balikpapan Samarinda 2024. Cara Pembayaran Tol Balikpapan Samarinda. Info Lain Tentang Tol Balikpapan Samarinda. Tol Balikpapan - Samarinda merupakan jalur bebas hambatan yang menghubungkan antara kota Balikpapan dan Samarinda, Jalan ini memiliki panjang mencapai 99.02 kilometer dan mulai beroperasi sejak tahun 2019.


Tarif Jalan Tol BalikpapanSamarinda Seksi 1 dan 5 Mulai Berlaku

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Ruas Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I dan V (Balikpapan-Samboja) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (24/8/2021) kemarin dan sudah mulai difungsikan.. Lantas untuk tarifnya sendiri Tol Balikpapan-Samarinda belum memberlakukan tarif penuh meski secara operasional tol pertama di Kalimantan ini sudah difungsikan penuh.


Rincian Tarif Tol Balikpapan Samarinda 2020 woke.id

Tarif Tol Balikpapan - Samarinda 2021 untuk Golongan I. Samboja - Simpang Pasir / Palaran : Rp 75.000. Samboja - Simpang Jembatan Mahkota 2 : Rp 83.500. Simpang Pasir / Palaran - Samboja : Rp 75.500. Simpang Jembatan Mahkota 2 - Samboja : Rp 83.5000.


Tarif Tol BalikpapanSamarinda Resmi Naik per 26 April 2023 Bisnis

Jakarta - . Tol Balikpapan-Samarinda mengalami penyesuaian tarif per hari ini 26 April 2023 sejak pukul 00.00 WITA. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda.


Seksi 1 dan 5 Tol BalikpapanSamarinda Siap Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) akan mengalami kenaikan sebesar 16,7 persen. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 398/KPTS/M/2023 yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2023.


Simak Ini Tarif Terbaru Tol BalikpapanSamarinda

Balikpapan (ANTARA) - Mulai 26 April 2023 ini, tarif tol Balikpapan-Samarinda naik. Penyebabnya inflasi hingga 7,19 persen dalam 2 tahun terakhir dan biaya pembangunan seksi I dan seksi V yang melebihi perencanaan awal. "Karena itu tarifnya kami sesuaikan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan-Samarinda Jinto Sirait, Selasa.


Tarif Tol BalikpapanSamarinda 2022

1. Rincian besaran tarif antar gerbang di jalan tol Balikpapan-Samarinda. Tarif Tol Balikpapan - Samarinda (Jasamarga Balikpapan Samarinda) Jinto juga membeberkan besaran tarif dari tol Balikpapan-Samarinda yakni sebagai berikut: Dari Manggar Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2: Golongan I: Rp. 125.500. Golongan II: Rp. 188.000.


Tarif Jalan Tol BalikpapanSamarinda Naik Mulai 26 April 2023, Ini Perinciannya

Adapun pemberlakuan tarif Jalan Tol Balikpapan Samarinda dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut: Golongan I: Rp 146.500, yang semula Rp 125.500Golongan II: Rp 219.500, yang semula Rp 188.000Golongan III: Rp 219.500, yang semula Rp 188.000,-Golongan IV: Rp 293.000, yang semula Rp 251.000Golongan V: Rp 293.000, yang semula.


Terhitung 26 April 2023, Tarif Tol BalikpapanSamarinda Naik Diskominfo Prov. Kaltim

Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2-3-4 yakni Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 mulai dikenakan tarif pada Minggu (14/6/2020) pukul 00.00 WITA. Ruas Samboja hingga Simpang Jembatan Mahkota 2 sendiri telah dioperasikan tanpa tarif tol sejak19 Desember 2019.


Daftar Lengkap Tarif Tol BalikpapanSamarinda Mulai 14 Juni

Kementerian PUPR) Penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Balikpapan-Samarinda akan diberlakukan mulai 26 April 2023 pukul 00.00 WITA. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan.


Tarif Tol BalikpapanSamarinda Lebih Mahal dari Usulan Awal Kaltim Post

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) resmi melakukan penyesuaian tarif Tol Balikpapan-Samarinda yang berlaku mulai 26 April 2023 pukul 00.00 WITA. Dengan adanya penyesuaian, tarif tol naik sebesar 7,19 persen. Direktur Utama PT JBS, Jinto Sirait, mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.398/KPTS/M.

Scroll to Top